Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Diterbitkan Kemenag

- 16 Maret 2022, 23:57 WIB
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id)
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id) /

Baca Juga: Bank Indonesia Solo Dorong Produk Halal Go Global

Permohonan Sertifikat Halal :

- Usaha mikro dan kecil Rp300.000

- Usaha menengah Rp5.000.000

- Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal :

- Usaha Mikro dan Kecil Rp 200.000

- Usaha Menengah Rp 2.400.000

- Usaha Besar dan atau berasal dari luar negeri Rp 5.000.000. 

Regristrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah