Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Diterbitkan Kemenag

- 16 Maret 2022, 23:57 WIB
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id)
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Inilah daftar tarif layanan permohonan sertifikasi halal, perpanjangan, lengkap dengan rincian tarif layanan utama dan penunjang. 

Daftar tarif layanan permohonan sertifikasi halal sebuah produk tersebut telah diterbitkan oleh Kemenag (Kementerian Agama).

Penerbitan tarif layanan sertifikasi halal tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam transparansi biaya layanan penetapan produk halal di Indonesia.

Baca Juga: Ribut Label Halal Disebut Jawa Sentris, Begini Tanggapan Kemenag

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham mengatakan, daftar tarif itu juga menjadi wujud komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 16 Maret 2022 juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 mengatur bahwa tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Adapun tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana Label Sebelumnya?

Sedangkan untuk tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x