Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Diterbitkan Kemenag

- 16 Maret 2022, 23:57 WIB
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id)
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id) /

Menurut Aqil, ada empat layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Untuk layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha tidak dikenai biaya. Ketentuan itu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," terang Aqil sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki menjelaskan, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Baca Juga: Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

"Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya," kata Matsuki.

Adapun komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) rinciannya berikut ini.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah