Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik, Pelanggan Subsidi Tetap

- 14 Juni 2022, 00:03 WIB
Kementerian ESDM menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan III atau periode Juli-September 2022 berdaya mulai 3.500 VA. (Foto: Dok. Istimewa/pln.co.id)
Kementerian ESDM menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan III atau periode Juli-September 2022 berdaya mulai 3.500 VA. (Foto: Dok. Istimewa/pln.co.id) /

KARANGANYARNEWS - Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik, Pelanggan Subsidi Tetap. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III 2022 atau periode Juli-September 2022.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekira 2,5 juta atau tiga persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.

Baca Juga: Dinyinyir Netizen, Nabila Ishma Diminta Hapus Foto dan Videonya dengan Eril

Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan penerapan tariff adjustment ini bertujuan mewujudkan tarif listrik berkeadilan.

“Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” tambahnya di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Rida Mulyana menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x