Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional, asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai, dan kenaikan harga BBM.
Tarif baru ojek online akan mulai berlaku akhir pekan ini atau Sabtu, 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. ***