Komitmen Jaga Stabilitas Keuangan Nasional, LPS Bermetamorfosis Peran dan Fungsinya

- 13 November 2023, 08:00 WIB
Demi Komitmennya menjaga stabilitas keuangan nasional, LPS  terus bermetamorfosis peran dan fungsinya
Demi Komitmennya menjaga stabilitas keuangan nasional, LPS terus bermetamorfosis peran dan fungsinya /Ilustrasi/ Pixabay/ Steve Buissinne/Pixabay/ Steve Buissinne

KARANGANYARNEWS -  Sejak awal LPS berdiri pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005, hingga saat ini LPS telah bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.       

 

“Pada awalnya LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru.

Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, di Bandung, Kamis, 9 November 2023.

 Baca Juga: Penonton Heboh, JKT48 dan Sejumlah Artis Papan Atas Tanah Air Tampil di TV Show Shopee 11.11 Big Sale

Suwandi menjabarkan, pada tahun 2023 ini pasca disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028.

Metode Bridge Bank

 

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x