Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Begini Penjelasan Gus Baha

- 28 Maret 2022, 02:49 WIB
KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha).
KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha). /nuonline

KARANGANYARNEWS - Ziarah kubur sudah menjadi tradisi di Indonesia. Setidaknya sepekan menjelang datangnya bulan Ramadhan, masyarakat akan ziarah ke makam orang tua atau leluhur.

Ada yang mengatakan ziarah jelang Ramadhan hukumnya haram, namun ada juga yang menyebut hukum ziarah kubur sunnah.

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menegaskan hukum ziarah kubur sunnah. Gus Baha menjelaskan melalui fiqih Imam Nawawi tentang hukum ziarah kubur.

Baca Juga: Jangan Berhubungan dengan Dunia Gaib, Gus Baha: Anak Keturunanmu Menanggung Akibatnya

“Ziarah kubur itu seperti ini, sebabnya hanya karena supaya ingat mati dan ingat akhirat. Jadi hukum ziarah kubur itu sunnah.

Sunnahnya itu supaya ingat mati, kalau faktornya orang mati, kamu ziarah ke kuburan orang kafir pun sunnah. Intinya kan mendoakan, memintakan ampunan,” ujar Gus Baha dikutip dari ceramahnya di kanal YouTube Ngaji Tasawuf.

Imam Nawawi merupakan ulama di bidang fikih dan hadis yang banyak menulis kitab. Hidup di masa  tahun 631- 676 H (1233 – 1278 M). Gus Baha menjelaskan dalil tersebut menunjukan betapa alimnya Imam Nawawi.

Baca Juga: Bacalah  Doa Ini Saat dalam Kondisi Sulit, Hasilnya Tak Terduga, Kata Ustadz Khalid Basalamah  

“Atau kamu ziarah kubur niat mendoakan mayit, memintakan ampunan. Maka disunnahkan ziarah setiap orang-orang muslim,” ujar Gus Baha.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x