KARANGANYARNEWS – Inilah hukum fiqih syariat Islam, terkait kuwajiban membayar zakat fitrah teruntuk janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya.
Syariat Islam mewajibkan setiap muslim membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat fitrah, dapat disalurkan di awal bulan Ramadan dan paling akir sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri.
Sebagaimana sabda Nabu Muhammad berikut ini; “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim.” (HR. Bukhari).
Baca Juga: Inilah Penetapan Idul Fitri 1443; Versi Kemenag, NU dan Muhammadiyah
Pertanyaanya, apakah janin yang masih berada dalam kandungan ibunya juga diwajibkan berzakat fitrah, dalam hal ini orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat untuk janinnya yang masih dalam kandungan?
Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari tadi, juga menyebutkan batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Dengan demikian, seorang bayi juga termasuk dalam kategori anak kecil.
Karena itulah, janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya hukumnya tidak atau belum diwajibkan membayar zakat fitrah, demikian juga orang tuanya tidak perlu membayarkan zakat fitrah teruntuk janinnya yang masih berada dalam kandungan.
Baca Juga: Khutbah Sholat Idul Fitri 1443 H; Islamofobia Musuh Bangsa yang Beradab
Terkait hal itu, juga dijelaskan oleh salah satu ulama Syafi’iyah, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, sebagaimana dilansir dari artikel portal resmi resmi Nahdlatul Ulama (NU online).