Bayi Dalam Kandungan, Wajibkah Membayar Zakat Fitrah?

- 30 April 2022, 05:10 WIB
Hukum fiqih terkait kuwajiban membayar zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan ibunya
Hukum fiqih terkait kuwajiban membayar zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan ibunya /Ilustrasi ibu hamil Dok Dinkes Prov DIY/

“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan.”

Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar.”

Baca Juga: Jangan Sampai Dilewatkan, Ini 6 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Fitri

“Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayah az-Zain).

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib juga dijelaskan mengenai hukum zakat fitrah untuk janin dalam kandungan, yang artinya sebagai berikut;

Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari,”

Baca Juga: Mudik Lebaran, Inilah 5 Rangkaian Doa Selamat Sampai Tujuan

“Sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan).” (Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib). ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x