Namun, menurut Asrorun, niat tidak harus dalam bentuk ikrar atau ijab qobul serta bersalaman antara muzakki dan penerima. Niat bisa secara lisan maupun dalam hati.
Bacaan niat sebagai berikut: Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala Artinya: aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta'ala.
“Ucapannya sebaiknya dalam bahasa Arab, tapi dengan bahasa Indonesia juga boleh,” jelasnya.
Baca Juga: Khutbah Sholat Idul Fitri 1443 H; Islamofobia Musuh Bangsa yang Beradab
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Waktu pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut pembagian dan penjelasannya masing-masing:
Wajib
Seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.
Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.
Baca Juga: Jangan Sampai Dilewatkan, Ini 6 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Fitri