KARANGANYARNEWS - Baru-baru ini beredar video perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong. Terkait beredarnya video viral tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau agar masyarakat memposting atau menyebarkannya.
Tenaga Layanan KemenPPPA, Permina Sianturi mengatakan secara aturan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi.
"Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Permina Sianturi, di UPTD PPA Tangerang Selatan, Selasa 20 Februari 2024 kemarin.
Baca Juga: Link Nonton Film Sleep Call di Prime Video, Sinopsis dan Daftar Pemain
Lebih lanjut Permina juga meminta, supaya masyarakat memahami dan tidak memposting ulang atau repost video tersebut.
Terlebih, kata Permina, saat ini kondisi korban belum bisa dibilang stabil.
"Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu, ya kita nggak bisa bilang itu stabil. Jadi, mohon jangan berulang-ulang dipos. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu," ujar Permina.
Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi Lagi, Video Luncuran Wedhus Gembel dan Hujan Abu di Kawasan Boyolali
Menurut Permina, ke depannya KemenPPPA akan memastikan proses hukum kejadian ini bisa berjalan. Dipastikan juga proses pemulihan psikologis korban bisa berjalan.