Silaturahmi FKUB dengan Forkompinda, Bahas Persiapan Ramadhan, Petasan, Capjikia, hingga Adu Jago

30 Maret 2022, 05:45 WIB
Silaturahmi FKUB dengan Forkompinda Karanganyar Bahas Persiapan Ramadhan, Selasa (29/3/2022).  /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-"Apakah petasan itu bagian dari ibadah ya, kok munculnya selalu bersamaan dengan puasa dan Hari Raya. Jengkel rasanya, namun apa daya selalu muncul. Bagaimana sebenarnya aturan petasan itu?’’

Begitu pertanyaan salah seorang peserta dalam silaturahmi Forum Kerukunan Umat Beragama /FKUB Karanganyar dengan Forkompinda di Setda setempat, Selasa (29/3/2022).

Hadir dalam kesempatan itu, antara lain, Bupati Karanganyar Juliyatmono, Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Ikhsan Agung, Kapolres AKBP Danang Kuswoyo, pengurus FKUB setempat, dan tokoh agama.

Kapolres mengatakan, tidak ada aturan ibadah soal petasan. Jika petasan disulut, hanya diperbolehkan dengan ukuran maksimal dua inchi. Begitu juga kembang api yang meledak di udara, itu hanya dengan izin Polda. Jadi tidak sembarangan. Intinya polisi melarang semua bentuk petasan.

"Yang diperbolehkan jika dengan izin, digunakan dalam event tertentu dan diawasi petugas. Kalau seenaknya sendiri tentu saja salah dan dinilai melanggar hukum. Karena itu, kita minta semua ikut mengawasi dan mengingatkan," kata Danang.

Sementara itu jawaban Bupati Karanganyar Juliyatmono lebih tegas lagi. Menurutnya, penyulut petasan itu termasuk bocah ora nggenah, urung nduwe dugo (orang nggak benar, orang nggak punya sopan santun).

"Pemda ikut melarang semua jenis petasan agar tidak dijual dan dibunyikan masyarakat. Petugas akan merazia itu jika masih nekat menjual," tandas Juliyatmono.

Selain soal petasan, silaturahmi antara FKUB Karanganyar dengan Forkompinda itu juga membahas persoalan lainnya. Mulai dari persiapan Ramadhan, capjikia, adu jago, knalpot brong, sampai perbedaan puasa.

Dalam kesempatan itu, capjikia dimasalahkan peredarannya karena sering tidak menetap. Bahkan di area dekat masjid ada bandar atau pengepul.

Menjawab keluhan itu, Kapolres menjawab, petugas akan bertindak jika petunjuknya jelas. "Tolong, kami minta tolong dilapori jika ada," tandas dia.

Begitu juga soal sabung ayam atau adu jago yang kerap di Desa Brujul, Jaten, yang sepertinya sudah terjadi lama. Kiai Sukma Mujahid meminta petugas menindak adu jago itu.

"Kami berjanji akan menindaklanjuti dan meminta Polsek setempat untuk bertindak melindungi yang melapor dan menangkap yang berjudi," tandas Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Ketua tanfid Nadatul Ulama / NU Karanganyar Kiai Nuril Huda meminta agar perbedaan awal puasa dan hari raya tidak terlalu dipersoalkan sebab setiap kelompok memiliki pandangan sendiri-sendiri.

Hanya butuh toleransi sesama umat Islam sendiri dari perbedaan itu. Umat yang merayakan hari raya lebih awal agar tidak menggunakan mik atau pengeras suara yang mencolok dan mengganggu yang masih berpuasa.

"Saya minta, yang hari rayanya duluan tidak mengumumkan keras-keras, tidak mencolok menggunakan mik, hanya sesuai dengan pengumuman," katanya.

Terkait dengan mik atau pengeras suara, pemerintah desa juga bisa mengumumkan secara terbuka. Bagi yang hari rayanya lebih dulu dan tidak sama dengan pemerintah dimohon menahan diri.

Bupati setuju dengan cara seperti itu untuk mengatur penggunaan mik demi toleransi sesama umat Islam yang beda paham. "Semua punya peran sendiri-sendiri dan semua harus menjaga persatuan dan menghormati satu sama lain."

Editor: Langgeng Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler