KARANGANYARNEWS-Pemerintah diminta untuk membatalkan kenaikan tarif Jalan Tol Semarang-Solo mulai 27 Juni 2021. Sebab, menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso, kenaikan tarif itu justru akan menambah beban masyarakat di saat pandemi covid-19 masih mengganas.
"Kenaikan tarif jalan tol akan menambah pengeluaran masyarakat terutama biaya mobilisasi yang akan berimplikasi pada kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan masyarakat," kata Hadi Santoso di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/6/2021).
Kenaikan tarif tol dilakukan berdasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 752/KPTS/ M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang-Solo tertanggal 9 Juni 2021.
Rencana kenaikan mulai dari jarak terdekat Rp 1.000 hingga Rp 10.000 untuk terjauh. Misal, tarif golongan I (sedan, jip, pikap, minibus, dan bus) untuk perjalanan terjauh dari Gerbang Tol (GT) Banyumanik Semarang menuju GT Surakarta atau sebaliknya, yang semula Rp 65.000 menjadi Rp75.000.
Hadi Santoso menilai, kenaikan tarif tol tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, yang berupaya menekan beban masyarakat. Pihaknya berharap pemerintah membatalkan kenaikan tarif tol, sampai ekonomi masyarakat memungkinkan.