Satlantas Polres Karanganyar mulai Sosialisasikan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

- 26 Maret 2022, 22:43 WIB
/


KARANGANYARNEWS-Satlantas Polres Karanganyar mulai menyosialisasikan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat untuk mengurus SIM dan STNK.

Menurut Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sareoko, sosialisasi itu masih terbatas melalui media sosial. Seperti Instagram, Facebook, twitter, dan lain sebagainya.

Setelah itu, kata Sarwoko, sosialisasi akan dilanjutkan di tempat pembuatan SIM di Polres dan tempat pembuatan STNK di kantor Samsat, dengan cara membagikan stiker dan pamflet.

Pihaknya berharap, dengan sosialisasi itu maka masyarakat menjadi paham. "Sehingga jika kebijakan terkait syarat BPJS Kesehatan dalam mengurus SIM dan STNK, masyarakat sudah siap," kata Sarwoko.

Dalam implementasi omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk berbagai transaksi.

Di bidang pertanahan/agraria, BPJS Kesehatan telah efektif diberlakukan dalam transaksi penjualan tanah dan rumah/bangunan, mulai awal Februari.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah