KARANGANYARNEWS – Luwak’e mangan tales, demikan parikan atau pantun Jawa yang artinya awak’e lagi apes mengatakan.
Hari pertama masuk kerja setelah cuti lebaran, Juliyatmono Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, menuai gugatan dari warganya terkait penyunatan dana opereasional Ketua RT.
Diperoleh Keterangan, gugatan yang dilayangkan Sigit Nugroho Sudibyanto, Ketua RT 05 RW 7 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ini, telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Baca Juga: Pantau Tawangmangu, Bupati dan Kapolres Karanganyar Naik Trail
Senin, 09 Mei 2022 sidang perdana kasus gugatan ini digelar di PN Karanganyar, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi. Penggugat, Sigit Nugroho Sudibyanto hadir didampingi kuasa hukumnya.
Bupati Juliyatmono sebagai tergugat satu dalam kasus ini, tidak hadir namun diwakili Zulfikar Hadid, Kabag Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Sementara tergugat dua, Ketua PMI Karanganyar, Timotius Suryadi hadir dalam persidangan. Sidang perdana berjalan singkat, karena masih ada kelengkapan administrasi yang kurang dan tergugat satu tidak hadir secara langsung. Majelis Hakim PN Karanganyar, memutuskan sidang ditunda hinggs 17 Mei mendatang.
Baca Juga: ‘Gemi Nastiti Ngatiati’; Kado Teruntuk Kaum Ibu di Hari Ibu International
Ditemui usai sidang, kepada awak media Sigit Nugroho Sudibyanto mengungkapkan, gugatan hukum ditempuhnya karena dia menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum.