Terkait sholat berjamaah taraweh super cepat ini, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, menyebutkan sholat taraweh ngebut seperti ini berpeluang lebih besar tidak sah.
Baca Juga: Pakai Celak dan Softlens, Batalkah Puasa Ramadhannya?
Karena itulah, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal muhammadiyah.or.id, Agus Tri Sundanidia menghimbau masyarakat untuk memilih sholat taraweh yang dilaksanakan secara standar dan tumakninah.
“Nah kalau (alfatihahnya) dikerjakan dengan satu nafas dalam sekian rakaat itu ya jelas dalam aturan syariat tidak memenuhi syarat. Bisa dalam tanda kutip seperti main-main saja. Walaupun dia punya keyakinan. Apa yang dibaca kalau bacaannya seperti itu kan?” tanyanya.
Melalui wawancara di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Ketua LDK PP Muhammadiyah tadi menyebutkan, salah satu syarat sah sholat adalah ikhlas dan tumakninah.
Baca Juga: Inilah Jawabnya, Apakah Potong Rambut Kemaluan Membatalkan Puasa?
Pengertian tumakninah dalam shalat, menurutnya tenang yang merupakan sebuah syarat untuk mencapai kekhusyuan dalam shalat. Sesuai dengan Pesan Rasulullah SAW:
”Kalau kamu berdiri ketika shalat, maka berdirilah dengan tuma’ninah. Kalau kamu ruku, rukulah dengan tuma’ninah. Kemudian berbuatlah demikian dalam shalatmu”. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Khurairah).
Taraweh di Rumah