Hadis itu menyebutkan, istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah RA pernah menyaksikan Rasulullah dalam kondisi junub di pagi hari lalu mandi untuk melanjutkan Puasa.
“Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berPuasa,” begitu bunyi hadistnya.
Disebutkan, hadist tersebut bukan merupakan pembenaran bagi orang yang sengaja menunda mandi junub sampai setelah Imsak atau bahkan seusai sholat Subuh, bukan karena alasan yang mendesak.
Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Pertama: Semua Dosa Diampuni dan Ditinggikan Derajatnya
Pasalnya, dalam melaksanakan kebaikan terlebih menjalankan ibadah wajib Puasa Ramadhan, sebaiknya dilakukan jikalau seseorang sudah dalam keadaan bersih baik secara lahiriyah maupun batiniyahnya.
Terkait fikih mandi junub ini, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, “Orang yang berhadas besar boleh menunda mandi junub hingga pagi hari”.
Namun demikian, menurut keduanya akan lebih utama jikalau menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Imsak maupun sebelum menjalankan sholat Subuh. ***