PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September, Level 4 Turun Jadi 23 Daerah

6 September 2021, 21:14 WIB
Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali, berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021 (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021.

Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di level 4 kembali mengalami penurunan dari 34 kabupaten/kota menjadi 23 kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers mengenai perkembangan PPKM terkini, Senin, 6 September 2021 malam.

Baca Juga: Babak Baru Penangkapan Budhi Sarwono, Wabub Banjarnegara Siap Emban Amanat Baru

“Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan ke PPKM, yaitu PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” kata Airlangga Hartarto, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

“PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, ini naik dari sebelumnya di 303 kabupaten/kota. PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, ini sama dengan yang sebelumnya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Airlangga Hartarto juga menjelaskan evaluasi PPKM luar Jawa-Bali dilakukan setiap dua pekan sekali, meski asesmen dilakukan setiap pekan.

Berdasarkan hasil evaluasi, hingga 5 September 2021 jumlah kasus aktif nasional mencapai 155.519 kasus, dengan luar Jawa-Bali berkontribusi sebanyak 60 persen.

Kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan dengan penurunan tertinggi dicatatkan Nusa Tenggara sebesar minus 73,76 persen.

Baca Juga: Buntut Penangkapan Bhudi Sarwono, Ganjar Tandatangani Penunjukan Plh Bupati Banjarnegara

“Dari segi kesembuhan di luar Jawa-Bali [sebesar] 90 persen, sedikit di bawah nasional yang 92,94 persen. Kemudian kasus kematian di luar Jawa-Bali 2,99 persen, di bawah nasional yang sedikit lebih baik, yaitu 3,29 [persen],” pungkasnya.

Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar di Aceh; Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal di Sumatra Utara; Kota Padang di Sumatra Barat; Kota Jambi di Jambi; serta Bangka di Kep. Bangka Belitung.

Kemudian Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kotabaru di Kalimantan Selatan; Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur; Kota Tarakan di Kalimantan Utara; Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Palu dan Poso di Sulawesi Tengah; Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara; Kupang di Nusa Tenggara Timur; serta Manokwari di Papua Barat. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler