SEGERA CEK REKENING! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2024: Triwulan I, II, III, dan IV

27 April 2024, 15:05 WIB
SEGERA CEK REKENING! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2024: Triwulan I, II, III, dan IV /

KARANGANYARNEWS - Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru PPPK tahun 2024 telah ditetapkan secara resmi oleh Kemendikbudristek untuk keempat triwulan.

Guru PPPK perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas serta kinerja mereka agar tunjangan sertifikasi yang mereka terima tidak dicabut oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan aturan terkait jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru hingga tahun 2024. Peraturan tersebut, yang tercantum dalam Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, mengatur jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK Bantul Yogyakarta Terbaru 2024: Panduan Lengkap dan Link Pendaftaran Resmi

Guru PPPK, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), berhak menerima tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kompetensi dalam bidang pendidikan.

Tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (serdik) dan akan disalurkan melalui mekanisme pencairan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tiga bulan sekali, atau yang dikenal dengan istilah triwulan.

Jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru PPPK tahun 2024 telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek untuk keempat triwulan berikut:

- Triwulan I pada bulan April

- Triwulan II pada bulan Juli

- Triwulan III pada bulan Oktober

- Triwulan IV pada bulan November

Baca Juga: Kapan Lowongan ASN 2024 Dibuka? Berikut Link Pendaftaran CPNS dan PPPK, Syarat dan Cara Daftar

Meskipun peraturan tidak memberikan detail tanggal pencairan yang spesifik, namun pencairan tunjangan akan dimulai setelah proses sinkronisasi dan validasi data penerima telah selesai.

Setelah proses validasi selesai, guru PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi dalam bentuk uang yang akan masuk ke rekening mereka.

Penting untuk dicatat bahwa hak atas tunjangan sertifikasi dapat dicabut oleh pemerintah jika penerima melakukan pelanggaran yang dilarang.

Sebagai contoh, jika penerima tunjangan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, guru PPPK perlu mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar tunjangan sertifikasi mereka tetap terjaga.

Dengan demikian, diharapkan pencairan tunjangan sertifikasi ini dapat memberikan penghargaan yang layak bagi guru yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan.***

Editor: Mupus Prasetyo

Sumber: Permendikbudristek No 45 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler