Ketentuan ini tertuang dalam Intruksi Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 16 Juni 2021, tentang Gerakan Memasyarakatkan Beras Rajalele Srinar dan Srinuk bagi ASN, dan Pegawai BUMD di Lingkungan Kabupaten Klaten.
Disebutkan, pembelian beras rojolele milik petani bagi pejabat eselon II di Klaten diminta membeli minimal 20 kg/ bulan dan eselon III membeli minimal 15kg/ bulan.
Baca Juga: Tanpa Harus Bersentuhan fisik, inilah 2 Cara Test Keperawanan di Candi Sukuh
Sedangkan untuk ASN lainnya dan pegawai BUMD diminta membeli minimal 10 kg/ bulan. Untuk mekanisme pembeliannya, melalui perusahaan milik daerah.