KARANGANYARNEWS - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin, 20 September 2021 sore, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan, yakni dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi sepuluh kab/kota.
Baca Juga: Perpanjangan Jabatan Presiden Kian Mempersempit Peluang Puan Maharani
“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga Hartarto.
Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.
Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali sebanyak 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.
Baca Juga: Primbon Jawa, Inilah Ruah Melimpahnya Rejeki Weton Senin Wage
Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menegaskan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7 hingga 20 September 2021) dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.