Kemenkes: Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah Sebulan Sembuh

- 1 Oktober 2021, 00:16 WIB
Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. (Foto Ilustrasi: Pixabay/whitesession)
Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. (Foto Ilustrasi: Pixabay/whitesession) /

KARANGANYARNEWS - Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas.

Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan menkes itu disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Saatnya Bangun Pariwisata Lewat Cerita, Bukan Sekadar Berita!

Kemudian dalam peraturan baru, yakni surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, bergantung derajat keparahan penyakit.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 30 September 2021, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Baca Juga: Tren Covid-19 Turun, Saatnya Pariwisata Bangkit Lewat Kolaborasi Pentahelix

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah