Tak Patuhi Tarif RT-PCR, RS dan Lab Pemeriksa Covid-19 bakal Ditindak Tegas!

- 1 November 2021, 18:52 WIB
Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR. (Foto Ilustrasi: Pixabay: Fernandozhiminaicela)
Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR. (Foto Ilustrasi: Pixabay: Fernandozhiminaicela) /

KARANGANYARNEWS – Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR.

Demikian dikatakan Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir.

''Bagi rumah sakit dan lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,'' tegas dia di Jakarta, Sabtu, 30 Oktober 2021, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.

Pasalnya, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Indonesia Dinyatakan sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah

Dengan demikian, seluruh fasilitas kesehatan melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021, ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, kepala atau direktur rumah sakit (RS) yang memiliki lab pemeriksaan Covid-19, dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam surat itu, Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tak patuh. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah