Korlantas Polri: Tak Ada Kendaraan Diputar Balik Saat Libur Nataru

- 3 Desember 2021, 00:18 WIB
Korlantas Polri memastikan tidak akan ada aturan kendaraan pemudik diputar balik selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). (Foto Ilustrasi: Pixabay/Giuliamar)
Korlantas Polri memastikan tidak akan ada aturan kendaraan pemudik diputar balik selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). (Foto Ilustrasi: Pixabay/Giuliamar) /

KARANGANYARNEWS - Korlantas Polri memastikan tidak akan ada aturan kendaraan pemudik diputar balik selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Plt Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Dariyanto, menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo yang tak ingin ada masyarakat dirugikan.

"Untuk pos kegiatan pengamanan, saat ini tidak dilaksanakan secara represif, jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik. Sesuai arahan Bapak Presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah," bebernya dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu, 1 Desember 2021, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews

Baca Juga: Ciamik Habis! Ini Spek, Fitur dan Harga Yamaha All New R15 Connected yang Baru Diluncurkan.

Plt Kabag Ops Korlantas Polri juga menjelaskan, Polri akan mendirikan 1.607 pos pengamanan dan 675 pos pelayanan terpadu selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Ia menambahkan, pos pelayanan terpadu merupakan pos-pos yang sebelumnya merupakan pos penyekatan.

"Jadi pola operasinya bersifat preventif. Jadi dengan adanya pos pelayanan ini apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin, maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi," jelasnya lebih lanjut.

Kombes Pol Dodi Dariyanto menyebutkan, pos pelayanan terpadu juga menyediakan tempat karantina terbatas untuk menampung pemudik positif Covid-19 saat dites secara acak.

"Di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas, disediakan petugas medis dan juga ambulans sudah terhubung dengan rumah sakit yang dirujuk untuk membawa pasien terindikasi positif tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada penyekatan selama periode libur Natal dan Tahun Baru sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah