Pasien Omicron Meninggal Meski Sudah Vaksin Lengkap, Ternyata Ini Penyebabnya

- 24 Januari 2022, 23:18 WIB
ILUSTRASI pemerintah menerapkan aturan baru terkait pencegahan masuknya Omicron dari penerbangan dalam dan luar negeri
ILUSTRASI pemerintah menerapkan aturan baru terkait pencegahan masuknya Omicron dari penerbangan dalam dan luar negeri /

Itu berdasarkan data dari Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta hingga Minggu 23 Januari 2022.

Untuk kasus positif aktif, yakni yang dirawat dan diisolasi mencapai 9.066 kasus atau 21 persen merupakan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri), sisanya yang 7.166 kasus merupakan pasien dari transmisi lokal.

Baca Juga: Omicron Kian Merebak Tembus 46 Kasus, Pemerintah Perketat Karantina

Dari jumlah kasus positif COVID-19 itu, untuk varian Omicron mencapai 1.313 kasus, terdiri dari 854 kasus yang dibawa oleh PPLN atau sekitar 65 persen dan sisanya 35 persen adalah non PPLN mencapai 459 kasus. ***

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah