Salah Satu Pimpinan Perguruan Tinggi Di Jateng Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswa

- 25 Januari 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay /

"Yang jelas sudah kita follow up, tanpa menyebut nama korban dan PT. Kasus ini bisa sampai ke ranah pidana. Jika pidana, itu sudah ranahnya pihak berwajib," jelasnya.

Kalau nanti terbukti, lanjut dia, jelas ada saksinya. Jika yang bersangkutan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada sanksi disiplin dan bisa pecat.

Baca Juga: Profil dan Foto-foto Paling Aduhai Zehra Gunes, Bidadari Voli dari Turki

Jika itu dari yayasan, akan dikembalikan ke yayasan dan bisa juga diberhentikan. Tapi sanksi utama adalah sanksi pidana. Tapi itu ranahnya diserahkan kepolisian.

"Ini jadi warning bagi PT lainnya. Karena sanksinya akan jelas dan akan masuk ke ranah pidana," jelasnya.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah