Jabodetabek, Bandung, Bali, DIY PPKM Level 3, Begini Aturannya

- 7 Februari 2022, 23:17 WIB
Ilustrasi PPKM level 3.
Ilustrasi PPKM level 3. /Freepik

KARANGANYARNEWS - Pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk sejumlah wilayah.

Ketiga wilayah tersebut adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek),  Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

“Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya masuk level 3," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan daam konferensi pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Indonesia Masuk Gelombang Tiga Pandemi Covid-19, Jangan Panik dan Ngeyel

Menurut Luhut, naiknya level PPKM di sejumlah wilayah tersebut bukan hanya karena angka kasus Covid-19 melonjak, tapi juga karena rendahnya tracing.

“Saya ulangi, ini bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing. Bali naik ke level 3, salah satunya karena rawat inap meningkat,” jelasnya.

Dengan menerapkan PPKM Level 3, maka pemerintah memberlakukan pembatasan. Sejumlah pembatasan terbaru PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka

1. Industri orientasi ekspor dan domestik beroperasi 100% dengan syarat minimal 75% karyawan sudah vaksinasi dosis kedua, dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x