Covid-19 Omicron Melonjak,  Kemenag Larang Edarkan Kotak Amal, Usia 60 ke Atas  Ibadah di Rumah

- 8 Februari 2022, 05:15 WIB
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

KARANGANYARNEWS –  Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah terkait melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron.

Aturan baru soal penyelenggaraan ibadah tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memberlakukan jarak maksimal satu meter antar jemaah saat ibadah shalat.

Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran (SE) 04/2022 diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 4 Februari 2022.

Baca Juga: Jabodetabek, Bandung, Bali, DIY PPKM Level 3, Begini Aturannya

Bunyi SE tersebut, “Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.”

Selain itu, Kemenag menetapkan kegiatan ibadah dilaksanakan paling lama satu jam untuk seluruh peribadatan keagamaan.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyosialisasikan dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Omicron, Kemenag Kembali Atur Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

Untuk Jawa Bali dan wilayah PPKM level 3 keagiatan keagamaan secara berjamaah maksimal 60% dari kapasitas dengan jumlah paling banyak 50 orang jemaah.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah