Minim Sosialisasi Regulasi, Penulis Enggan Ikuti Sertifikasi

- 22 Maret 2022, 14:54 WIB
Gunoto Saparie, Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Jawa Tengah
Gunoto Saparie, Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Jawa Tengah /Dok Satupena Jateng/

KARANGANYARNEWS – Ketidaktahuan dan kesepahaman regulasi, berakibat minimnya penulis dan editor mengikuti sertifikasi. Mereka beranggapan, sertifikasi atau kompetensi profesi selain tidak bermanfaat juga mengada-ada.

Pemikiran para penulis dan editor selama ini, bukti fisik kompetensi seorang penulis dan editor adalah karya tulis, baik berupa buku yang telah diterbitkan maupun karya literasi yang termuat di media massa.

“Tidak sedikit juga karena ketidaktahuan mereka terhadap regulasi atau aturan perundangan,” kata Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Jawa Tengah, Gunoto Saparie.

Baca Juga: Satupena Jateng Jaring Usulan Program, Inilah Visi Misi dan Komitmennya

Karena minimnya sosialisasi aturan perundang-undangan, para penulis dan editor tidak mengetahui jikalau sertifikasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Serifikasi penulis dan editor, menurut Gunoto Saparie, juga sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Terkait sertifikasi penulis dan editor inilah, Satupena Provinsi Jawa Tengah yang baru saja terbentuk selain telah memprogramkan dan mengagendakan sosialisasi regulasi, juga berkomitmen mendorong dan memotivasi seluruh anggota mengikuti sertifikasi.

Baca Juga: Misteri Jejak Presiden SBY di Pertapaan Bancolono Gunung Lawu

Sesuai amanat perundang-undangan, mereka tidak akan dapat mengaku sebagai penulis atau editor kalau belum mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Kepemilikan standar dan legalitas, merupakan suatu keharusan.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x