Baca Juga: ABG Cantik Nan Imut Disayembarakan; Catat, Ini Ketentuan dan Hadiahnya
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP, dalam melaksanakan asesmen kompetensi, dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Selain itu juga dapat mengacu Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) serta Standar Internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan,” terang Gunoto Saparir.
Satupena Provinsi Jawa Tengah, menurutnya akan menjembatani para anggota dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional (PEP) yang telah mendapatkan verifikasi sertifikasi BNSP. ***