Diluncurkan, Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal

- 27 Maret 2022, 23:48 WIB
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id)
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id) /

"Saya mengundang dan mengajak kementerian dan lembaga negara, serta dinas, pemda, perbankan, dan instansi swasta untuk bersama-sama memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal untuk para pelaku UMK di Indonesia," sambungnya.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan prakarsa program 10 juta produk bersertifikat halal dimaksudkan untuk mengakselerasi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019.

Sehati melibatkan banyak fasilitator pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK adalah salah satu upaya nyata yang dilaksanakan secara kolaboratif untuk mewujudkan target 10 juta produk halal.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Serangan Pelontar Granat KSB di Papua Jadi 2 Orang

"Melalui Sehati, BPJPH bermaksud mewujudkan kolaborasi di antara para stakeholder halal yang memiliki anggaran fasilitasi. Tujuannya agar pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal dari semua pihak dapat tersalurkan secara efektif, tepat sasaran, terdata, dan manfaatnya dirasakan oleh sebanyak-banyaknya pelaku UMK," terang Muhammad Aqil Irham.

Sesuai ketersediaan anggaran, pada 2022 BPJPH membuka kuota fasilitasi bagi 25 ribu UMK.

Kuota itu disediakan untuk memfasilitasi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah