Pengurus Satupena Jateng Deklarasikan Anti Plagiat dan Pembajakan

- 10 April 2022, 06:39 WIB
Pengurus dan anggota Satupena Provinsi Jawa Tengah, setelah dikukuhkan Dhenok Kristianti, Koordinator Satupena Pulau Jawa dan Madura
Pengurus dan anggota Satupena Provinsi Jawa Tengah, setelah dikukuhkan Dhenok Kristianti, Koordinator Satupena Pulau Jawa dan Madura /Dok Satupena Jateng/

“Satupena Jawa Tengah juga menolak segala bentuk plagiasi dan pembajakan buku. Bahkan secara khusus meminta pemerintah agar membebaskan pajak buku dan pengarang,” tandas Addy.

Dalam acara yang sama, Ketua Umum Satupena Jateng Gunoto Saparie mengatakan, Perkumpulan Penulis Indonesia “Satupena” didirikan untuk wadah aktivitas dan kreativitas para penulis.

Baca Juga: Wajib Tahu, Primbon Sederet Pasangan Weton Paling Tak Berjodoh

Satupena didirikan di Surakarta tahun 2017, dipimpin oleh Nasir Tamar. Tahun 2021 tampuk kepemimpinan Satupena beralih ke tangan Denny JA dan sejak Februari lalu dibentuk Satupena Wilayah pada 34 provinsi se-Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Pengurus Harian Satupena Jawa Tengah telah mendaptkan surat keputusan dari Satupena Pusat di Jakarta, tanggal 1 April 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Denny JA dan Sekretaris Umum Satrio Arismunandar.

Kegiatan Deklarasi Satupena Jawa Tengah, menurut Gunoto Saparie, selain untuk meningkatkan aktivitas dan kreativitas kepenulisan berbagai genre, diharapkan juga menjadi wadah silaturahmi dan tukar informasi para penulis Jawa Tengah.

Baca Juga: Katuranggan; Gairah Asmara Wanita dari Wajah dan Posturnya

“Dalam kegiatan ini kita juga dapat memperkenalkan karya penulis Jawa Tengah untuk kalangan masyarakat di Kota Semarang,” terang Gunoto Saparie yang juga Ketua Dewan Kesenian Provinsi Jawa Tengah

Ditambahkan juga, untuk mengawali komitmen tersebut dalam acara deklarasi ini diagendakan juga bedah buku ‘Ough! Sunan Kuning (1966-2019)’, karya penulis senior Bambang Iss Wirya.  ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x