Kasus yang Tak Kunjung Tuntas Bisa Mencederai Keadilan

- 10 April 2022, 10:28 WIB
Bambang Rukminto, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian
Bambang Rukminto, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian /Dok Suara Merdeka Solo/

KARANGANYARNEWS - Kasus dengan terlapor dua Big Bos PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Kokarjadi Chandra seperti yang dilaporkan pengusaha Solo, Andri Cahyadi, tak kunjung tuntas penanganannya.

Meski sudah 1 tahun lebih dilaporkan ke Bareskrim, pada Maret 2021, namun hingga kini, kasus tersebut belum naik ke penyidikan. Padahal, Andri telah menunjukkan berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan ke penyidik, termasuk menyebut para saksi kunci untuk dimintai keterangan untuk membongkar kasus ini.

Andri Cahyadi saat dihubungi, Kamis (7/4) mengatakan sudah waktunya penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Menajamkan Energi Pusaka dengan Jamasan di Wuku Landep

Khawatir dan takut kasus yang dilaporkan ke Bareskrim ini "menguap" sampai-sampai Andri Cahyadi mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 yang dilayangkan ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam surat itu, Andri Cahyadi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk menyebut sosok kunci dalam perkara ini tak kunjung diperiksa, termasuk Komisaris Utama (Komut) PT Sinarmas, Indra Wijaya.

Bahkan menurut Andri Cahyadi bahwa bukti bukti yang telah diberikan belum sepenuhnya didalami. Termasuk pembelian saham publik PT EE Indonesia Tbk, yang dibeli dengan memakai nominee asing, salah satunya Interventure Capital Pte ltd yang diduga kuat pemiliknya Indra Wijaya.

Hal tersebut juga diperkuat dengan informasi yang didapat dari Kokarjadi Chandra dan Benny Wirawansa.

Baca Juga: Jalani Rotasi Jabatan. Ini Dia Daftar 26 Perwira Polres Wonogiri dengan Jabatan Barunya

Dalam kasus ini, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto memberikan tanggapan soal kesan mengambangnya kasus tersebut hingga belum ada penetapan tersangka.

"Sudah ada bukti-bukti kan, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda (penetapan tersangka)?," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

"Kalau Kabareskrim tak segera bertindak padahal bukti sudah lengkap, akan timbul pertanyaan dari masyakarat mulai akuntanbilitas hingga menciderai rasa keadilan," tambah dia.

Terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Bambang menyebut jika kewenangan terbesar kepolisian ada pada Kabareskrim.

Baca Juga: Sial..! Mau Cari Katak, Warga Ngadirojo Malah Nemu Mayat

Namun masalahnya, lanjut dia, kewenangan yang sangat besar itu tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas.

"Akibatnya adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim. Padahal kebijakan Kabareskrim sangat besar, maka ada pepatah Power tends to corrupt, absolute power, corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak-red)," tandasnya.

Untuk itu, Bambang menyebut dengan berbagai bukti kasus TPPU Sinarmas yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat.

"Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana," tegas Bambang Rukminto.***

Artikel ini sebelumnya telah tayang di https://solo.suaramerdeka.com/nasional/pr-053167357/kasus-mengambang-bisa-munculkan-pertanyaan-dari-masyarakat

Editor: Langgeng Widodo

Sumber: Suara Merdeka Solo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x