NPPN Belum Jadi Solusi, Satupena Jateng Desak Pemerintah Hapus Pajak Penulis

- 7 Mei 2022, 09:54 WIB
Ketua Umum Satupena Jawa Tengah Gunoto Saparie dan Sekretaris Umum Satupena Mohammad Agung Ridlo
Ketua Umum Satupena Jawa Tengah Gunoto Saparie dan Sekretaris Umum Satupena Mohammad Agung Ridlo /Dok Satupena Jateng/

Gunoto Saparie menjelaskan, pajak penulis, menurut peraturan yang berlaku, dapat menggunakan NPPN. Norma ini memungkinkan penulis mendapat keringanan tarif pajak, sehingga tidak harus membayarkan pajak dengan nilai yang terlalu besar.

Penggunaan NPPN, bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Wajib pajak, dalam hal ini penulis, harus melakukan pencatatan seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009.

Baca Juga: Satupena Jateng Kejar Tayang Susun Pengurus di 35 Kabupaten/ Kota

Menurut Gunoto Saparie, Penulis wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak, selambat-lambatnya tiga bulan sejak awal tahun pajak. Besarnya NPPN untuk penulis 50 persen dari penghasilan bruto, baik honorarium atau royalti yang diterima dari penerbit.

“Penghasilan bruto yang didapatkan meliputi semua penghasilan, termasuk royalti dari penerbit dan royalti dari hak cipta bidang kesusastraan yang dimiliki penulis,” ujar penyair yang juga Ketua Dewan Kesenian Jawa Tengah tadi.

Menurut Gunoto, pajak yang diperkirakan akan terutang dalam satu tahun pajak, dilunasi dimuka oleh penulis melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain.

Baca Juga: Ngaji Jiwa Jawi; Nama Japamantra dan Doa

Baik oleh penerbit atau pihak lain atau dibayar oleh penulis sendiri. Atas penghasilan dari royalty, akan dipotong ”PPh Pasal 23” sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang.

Gunoto berpendapat, penggunaan NPPN untuk pajak penulis seharusnya banyak meringankan beban pajak penulis. Namun kenyataannya, pada beberapa kasus penggunaan NPPN sebagai dasar penghitungan pajak penulis justru ditolak oleh kantor pajak.

Alasannya,  penggunaan NPPN untuk menghitung pajak hanya bisa dilakukan untuk pendapatan non-royalti atau pendapatan yang bersifat aktif. Padahal, pendapatan utama penulis yang memasarkan bukunya lewat penerbit dan distributor adalah pada royalti, yang berarti merupakan pendapatan aktif penulis.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x