Baca Juga: Ngaji Jiwa Jawi; Memaknai Falsafah Filosofi Ketupat Lebaran
“Pemberlakuan pajak harus memiliki nilai keadilan untuk setiap obyek dan subyek pajak. Jangan sampai penulis kemudian justru memilih menerbitkan dan memasarkan bukunya secara independen, agar terhindar dari pengenaan pajak yang besar,” tandasnya. ***