Nggak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang Mulai Hari Ini

- 9 Mei 2022, 14:20 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya, terutama yang kedaluwarsa saat libur Lebaran dapat diperpanjang. (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya, terutama yang kedaluwarsa saat libur Lebaran dapat diperpanjang. (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

Sementara bagi kamu pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan hingga 17 Mei 2022, SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak bisa melakukan mekanisme perpanjangan.

Apabila proses perpanjangan lewat 17 Mei 2022 harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x