Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Catut Nama Menteri PANRB

- 30 Mei 2022, 00:38 WIB
Kementerian PANRB) menegaskan surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS tanpa tes adalah palsu (hoaks). (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Kementerian PANRB) menegaskan surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS tanpa tes adalah palsu (hoaks). (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” jelasnya.

Baca Juga: Menperin Buka Peluang Kerja Sama Hilirisasi Industri dan EBT dengan Jerman

Kementerian PANRB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.

“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.

Averrouce mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah