KARANGANYARNEWS - Pergantian pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam rencananya dimulai pada pertengahan Juni 2022. Terdapat dua jenis kendaraan tak mengalami perubahan warna.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, warna pelat kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum tetap sama dengan sebelumnya.
"Sementara TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," jelasnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Atalia Praratya Pamit ke Eril: Ril, Mamah Titipkan Kamu..
Sementara itu, peruntukan TNKB baru berwarna putih dan tulisan hitam sama dengan spesifikasi lama, yakni untuk kendaraan pribadi dan perusahaan.
"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," jelas Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada 2027 mendatang.
Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan tahun ini.
Baca Juga: Menang Lawan Amber Heard, Johnny Depp: Kebenaran Tak Pernah Mati