KARANGANYARNEWS - Sejak Januari hingga Maret 2022 Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mencatat 3.341 pasangan di Aceh bercerai.
Konflik rumah tangga berupa pertengkaran yang terjadi terus menerus menjadi faktor penyebab perceraian itu.
"Kasus perceraian sebanyak 3.341 pasangan, dan 59,4 persen penyebabnya karena pertengkaran terus menerus," kata Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, pada Jumat 17 Juni 2022.
Baca Juga: Diduga Tandatangani Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Diproses Hukum
Darmansyah mengatakan 3.341 angka perceraian tersebut terdiri dari cerai talak yang diajukan suami 791 perkara, kemudian gugatan istri mencapai 2.550 perkara.
"Perkara terbanyak di Mahkamah Syar'iyah, kemudian MS Lhoksukon, dan dari MS kabupaten/kota lainnya di Aceh," ujarnya.
Darmansyah menjelaskan pertengkaran secara terus menerus yang berujung pada perceraian itu terjadi karena banyak faktor, diantaranya zina, mabuk, madat, perjudian.
Baca Juga: Mencengangkan..! Kualitas Udara Tangerang Terburuk se Indonesia
Selanjutnya, karena faktor meninggal salah satu pihak, hukuman penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan serta perselisihan berkepanjangan.
"Kemudian, faktor perkawinan paksa, ekonomi, dan ada juga perceraian karena salah satu pihak murtad dan lain sebagainya," demikian Darmansyah.*