3.341 Kasus Perceraian Terjadi di Aceh Sejak Januari 2022. Ternyata Ini Penyebabnya

- 17 Juni 2022, 22:11 WIB
ilustrasi perpisahan antara suami dan istri
ilustrasi perpisahan antara suami dan istri /Freefik

KARANGANYARNEWS - Sejak Januari hingga Maret 2022 Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mencatat 3.341 pasangan di Aceh bercerai.

Konflik rumah tangga berupa pertengkaran yang terjadi terus menerus menjadi faktor penyebab perceraian itu.

"Kasus perceraian sebanyak 3.341 pasangan, dan 59,4 persen penyebabnya karena pertengkaran terus menerus," kata Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, pada Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga: Diduga Tandatangani Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Diproses Hukum

Darmansyah mengatakan 3.341 angka perceraian tersebut terdiri dari cerai talak yang diajukan suami 791 perkara, kemudian gugatan istri mencapai 2.550 perkara.

"Perkara terbanyak di Mahkamah Syar'iyah, kemudian MS Lhoksukon, dan dari MS kabupaten/kota lainnya di Aceh," ujarnya.

Darmansyah menjelaskan pertengkaran secara terus menerus yang berujung pada perceraian itu terjadi karena banyak faktor, diantaranya zina, mabuk, madat, perjudian.

Baca Juga: Mencengangkan..! Kualitas Udara Tangerang Terburuk se Indonesia

Selanjutnya, karena faktor meninggal salah satu pihak, hukuman penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan serta perselisihan berkepanjangan.

"Kemudian, faktor perkawinan paksa, ekonomi, dan ada juga perceraian karena salah satu pihak murtad dan lain sebagainya," demikian Darmansyah.*

Editor: Andi Penowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah