Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

- 2 Juli 2022, 23:41 WIB
Pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. (Foto: Pixabay/Jai79)
Pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. (Foto: Pixabay/Jai79) /

Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengungkapkan menurut data dari Isikhnas Kementerian Pertanian (Kementan), saat penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif, tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

“Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus,” urainya, dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bnpb.go.id.

Baca Juga: Stranger Things Season 5 Kapan Rilis? Cek Faktanya di Sini!

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Adapun jumlah hewan ternak divaksin telah mencapai 169.782 ekor. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: bnpb.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x