KARANGANYARNEWS – 16 budaya khas Jawa Tengah yang diusulkan ke Kemendikbud RI, keseluruhannya ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak benda (WBtb) Nasional.
Belasan budaya khas Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak benda nasional (WBtb) Nasional 2022, berasal dari berbagai wilayah dan beragam kategorinya.
“Selain seni pertunjukan ada juga kemahiran, dan ritus yang telah mendarah daging di masyarakat,” kata Kabid Kebudayaan Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, Eris Yunianto.
Baca Juga: Top Markotop 12 WBTb Indonesia Ditetapkan UNESCO, 4 Diantaranya dari Jawa Tengah
Dijelaskan juga, hingga tahun 2022 ini total Warisan Budaya tak benda (intangible cultural heritage) khas Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan dan meraih predikat WBtb Nasional, sejumlah 119 karya seni budaya.
“Tahun 2022 kita mengusulkan 16 WBtb ke tingkat nasional untuk diuji, dinilai dan dikaji kalayakannya. Dari usulan itu, keseluruhannya diakui dan ditetapkan oleh Kemendibudristek jadi karya budaya berpredikta Nasional," kata dia Rabu, 05 Oktober 2022.
Menurut Eris Yunianto, pengusulan karya budaya memeroleh predikat WBtb dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pemerintah kabupaten/ kota dengan didukung dokumen atau saksi budaya.
Baca Juga: Keren, Pacul Goweng Khas Lereng Merapi Merbabu Raih Predikat Kekayaan Budaya Takbenda
Untuk memeroleh predikat tadi, sebuah kebudayaan minimal telah membudaya di masyarakat selama 50 tahun. Setelah itu, usulan akan disampaikan ke Kemendikbud RI melalui Disdikbud Provinsi Jawa Tengah.