KARANGANYARNEWS - Upacara tradisi Mondosiyo di Tawangmangu, tahun ini ditetapkan Kemendikbud sebagai warisan budaya tak benda.
Sebelumnya, upacara tradisi Wahyu Kliyu di Desa dan Kecamatan Jatipuro.Tahun 2021 ini, giliran upacara tradisi Mondosiyo di Dusun Pancot, Desa Blumbang, Kecamatan Tawangmangu yang neraih surtifikat wariasan budaya tak benda dari Kemendikbud.
Kabid Pembinaan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Eris Yunianto menjelaskan tahun 2021 ini 51 obyek budaya Se Jawa Tengah ditetapkan Kemendikbud sebagai warisan budaya tak benda.
Baca Juga: Menguji Akurasi Hasil Test Perselingkuhan di Candi Sukuh
Menurutnya, obyek warisan budaya yang ditetapkan beragam. Baik adat tradisi, ritus, termasuk juga seni budaya tradisional yang sampai saat ini masih dilestarikan sebagai kekayaan atau warisan budaya tak benda.
Salah satu diantaranya, upacara tradisi Mondosiyo yang sampai saat ini masih dilestarikan dan dilakukan warga Dusun Pancot, Desa Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
Berbagai sumber yang dihimpun karanganyarnews.pikiran-rakyat.com menyebutkan, upacara tradisi Mondosiyo sebenarnya sudah diusulkan sebagai warisan budaya tak benda kepada Kemendikbud melalui Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, tahun 2018 lalu.
Baca Juga: 7 Minuman Tradisional untuk Kesehatan, Bikin Hangat di Musim Hujan
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengusulkan dua obyek warisan budaya tak benda. Masing-masing upacara tradisi Mondosiyo di Kecamatan Tawangmangu dan satunya lagi upacara tradisi Wahyu Kliyu di Kecamatan Jatipuro.