Sedangkan dana awal kampanye paling sedikit, milik Paslon Anies Baswedan Muhaimin Iskandar. Nominal dana awal kampanye Paslon Capres Cawapres nomor urut 1 ini, tercatat Rp1 miliar.
Baca Juga: 44.851 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Bolehkah Gunakan Hak Pilihnya?
Berikut rincian dana awal kampanye Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagaimana dirililis situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumber dana awal kampanye:
- Pasangan calon: Rp 1.000.000.000 (dalam bentuk uang)
Total Dana Awal Kampanye: Rp 1.000.000.000
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, sumber dana awal kampanye didapatkan dari sumbangan perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non-pemerintah.
Dana kampanye yang diperuntukkan membiayai kegiatan kampanye Pilpres 2024, rata-rata berasal dari hasil iuran, maupun sumbangan yang diberikan oleh beberapa pihak kepada Pasangan Calon (Paslon) Capres Cawapres.
Baca Juga: Pemilu 2024, Ombudsman DIY Buka Posko Pengaduan Netralitas ASN
Namun demikian, sumbangan tersebut memiliki batasan nominal yang masih boleh untuk diterima. Paslon hanya dapan menerima sumbangan maksimal Rp 2,5 miliar dari perseorangan.
Sedangkan sumbangan dana kampanye paling banyak Rp 25 miliar, itu pun hanya boleh diterima dari bantuan perusahaan dan atau badan usaha non-pemerintah.***