Besaran Bipih ini mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Selain itu, Keppres juga mengatur besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU, yang mencakup berbagai biaya seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta berbagai pelayanan lainnya.
Tidak hanya itu, Keppres juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Baca Juga: Siap-Siap! Cara Daftar CPNS 2024 Sudah Bisa Dilakukan Secara Online Lho...
Besaran BPIH ini digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, dengan total mencapai Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus ditetapkan sebesar Rp14.558.658.000,00.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan teratur.
Semoga semua jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan mendapatkan manfaat yang besar dari perjalanan suci ini.***