KARANGANYARNEWS - Keppres Terbit, Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi Telah Diatur. Keputusan Presiden (Keppres) terbaru mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah resmi terbit.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024 tersebut mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Menurut Keppres ini, besaran Bipih untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) telah diatur secara rinci.
Baca Juga: MUDAH! Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Offline dan Online: Panduan Lengkap dan Praktis Terbaru 2024
Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag
Dikutip dari dki.kemenag.go.id, berikut adalah besaran Bipih untuk beberapa embarkasi di Indonesia:
1. Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00