Kenaikan honor KPPS tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020,” Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari sebagaimana dilansir KaranganyarNews laman resmi KPU.
Berikut ini daftar rincian lengkap gaji KPPS sebagaimana yang diungkapkan Hasyim dalam keterangannya pada Senin 8 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Gaji Ronaldo Vs Neymar di Klub Arab Saudi, Besar Mana? Ini Faktanya
Honor Ketua KPPS dari Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
Honor anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000. ***
#Pilpres2024