KARANGANYARNEWS - Kenaikan harga bahan pokok pangan belakangan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Tidak hanya beras, namun minyak goreng juga ikut mengalami kenaikan harga yang signifikan. Menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS), harga minyak goreng mulai naik pada minggu keempat Februari 2024.
Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Tomsi dari Kemendagri menjelaskan bahwa kenaikan harga beras, cabai merah, dan minyak goreng cukup signifikan.
Harga beras naik di 268 daerah kabupaten/kota, cabai merah di 241 daerah, dan minyak goreng di 220 daerah. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi masyarakat karena berdampak langsung pada kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Sistem Identitas Digital Mulai Oktober 2024, Gantikan Fotokopi KTP
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait penyebab kenaikan harga minyak goreng.
Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistyo, menyoroti distribusi sebagai salah satu kendala yang mempengaruhi ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Menurut Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, kenaikan harga minyak goreng terus menunjukkan tren kenaikan meskipun tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan minggu sebelumnya.
Harga rata-rata minyak goreng secara nasional dalam minggu keempat Februari 2024 mencapai Rp. 17.710,- per kg, naik dari Rp. 17.691,- per kg sebelumnya.
Pudji Ismartini juga menambahkan bahwa kenaikan harga minyak goreng mencapai 1,35% jika dibandingkan dengan harga sepanjang bulan Januari 2024.