KARANGANYARNEWS - Para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan mereka telah mulai menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada hari Jumat, 22 Maret 2024.
Sebelum melakukan pengecekan rekening, penting untuk memahami beberapa ketentuan terkait THR bagi pensiunan TNI-Polri yang diberikan oleh PT ASABRI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, besaran THR yang diterima oleh penerima akan bervariasi berdasarkan komponen pembentuknya.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Inilah Daftar Bansos Cair 2024: PKH, BPNT, dan Bantuan Beras 10 Kg
Sejak didirikan pada tanggal 17 April 1963, prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri awalnya menjadi Peserta Taspen.
Seiring berjalannya waktu, PT ASABRI berkembang dari Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Menurut ketentuan PP, THR dan gaji ke-13 tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Jika THR belum dapat dibayarkan tepat waktu, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal hari raya.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dan jika tidak dapat dibayarkan tepat waktu, pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni 2024.