FULL SENYUM! Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 Telah Cair bagi Pensiunan TNI-Polri

- 25 Maret 2024, 08:35 WIB
FULL SENYUM! Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 Telah Cair bagi Pensiunan TNI-Polri
FULL SENYUM! Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 Telah Cair bagi Pensiunan TNI-Polri /lokerbumn/

Pembayaran THR PT ASABRI kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 memiliki beberapa ketentuan penting.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Satuan Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Pesantren Cair Rp5 Miliar Lebih

 

Kelebihan pembayaran THR harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta yang pensiun setelah tanggal 1 April 2024 akan menerima pembayaran THR Tahun 2024 dari Kesatuan Kerja terakhir.

Ketentuan THR ASABRI 2024

Berikut ketentuan Pembayaran THR PT ASABRI kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024:

  • Besaran THR berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
  • Pemberian THR Tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah;
  • Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, sesuai dengan ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu), maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) THR yang nilainya lebih besar;
  • Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan menerima lebih dari 1 (satu) THR, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, THR yang dibayarkan yaitu THR Aparatur Negara dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan;
  • Dalam hal pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, THR yang dibayarkan yaitu THR sebagai Pensiunan dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan;
  • Dalam hal sebagai Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjungan, THR yang dibayarkan yaitu THR sebagai Penerima Pensiun dan THR sebagai Penerima Tunjungan; dan
  • Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan setelahnya, Pembayaran THR Tahun 2024 akan dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja terakhir.

Penting untuk memeriksa rekening secara berkala dan menghubungi PT ASABRI jika mengalami kendala. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan TNI-Polri dalam mengelola tunjangan mereka.***

Halaman:

Editor: Mupus Prasetyo

Sumber: PT ASABRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah