Kapan THR PNS 2024 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Besarannya DISINI

- 25 Maret 2024, 11:35 WIB
 Kapan THR PNS 2024 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Besarannya DISINI
Kapan THR PNS 2024 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Besarannya DISINI /Humas Setkab/Oji/

Artinya, PNS masih bisa menunggu hingga waktu sesudah Hari Raya Idul Fitri 2024 untuk menerima THR Lebaran 2024 mereka.

Baca Juga: Jadwal UTBK SNBT 2024 Sudah Rilis: Cek Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar Disini

Terkait besaran THR PNS 2024, meskipun tidak disebutkan secara langsung nominalnya, PP 14/2024 pasal 11 ayat (3) telah menetapkan bahwa besaran THR yang diberikan kepada PNS akan mengacu pada besaran komponen penghasilan.

Komponen penghasilan yang dimaksud adalah yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. Dengan demikian, setiap PNS dapat mengetahui besaran THR PNS 2024 sesuai dengan penghasilan yang diterima pada bulan tersebut.

Dalam PP 14/2024 pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa THR PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Hal ini menunjukkan bahwa para PNS dapat mengharapkan pencairan THR mereka mulai sejak tanggal 22 Maret 2024.

Baca Juga: 58 Tahun Pikiran Rakyat, Tetap Tegak Setia Jadi Agen Perubahan Kehidupan

Namun, jika ternyata THR belum cair hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, jangan khawatir karena THR akan tetap dibayarkan setelah tanggal tersebut.

Bagi para PNS bisa tenang menanti pencairan THR Lebaran 2024 mereka sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam PP 14/2024.

Meskipun besaran nominalnya tidak disebutkan secara langsung, PNS tetap dapat mengetahui besaran THR mereka berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Mupus Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x